Breaking

Bawaslu: Dukungan Kades di Cianjur Pada Jokowi Bukan Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur memutuskan video diduga dukungan perangkat desa beserta Kepala Desa (Kades) Jayagiri, Kecamatan Sukanagara terhadap Capres Joko Widodo tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.



Hasil itu berdasarkan pengkajian dan pemeriksaan oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Kasus video aparat pemerintahan desa Jayagiri, berdasarkan kajian Gakumdu belum memenuhi unsur pidana pemilu. Selama 14 hari Gakumdu melakukan proses kajian dari berbagai unsur dan pasal hasilnya belum memenuhi unsur pidana pemilu," kata Usep Agus Zawari, Ketua Bawaslu Cianjur kepada detikcom di kantornya, Selasa (26/3/2019).

Berikut kalimat yang diucapkan oleh orang-orang yang ada dalam video ;

"Assalamuallaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, kami atas nama pemerintah desa Jayagiri, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo khusus untuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan dan sangat bermanfaat untuk menunjang perekonomian masyarakat. Semoga bapak Joko Widodo diberikan kesehatan oleh Allah Subhanallahu Wattaala dan kami mendukung sepenuhnya semoga bapak Joko Widodo menjadi presiden kembali periode 2019 sampai dengan 2025 Hidup bapak Jokowi!,"

No comments:

Powered by Blogger.