Breaking

KPU: Buktikan Kecurangan, Bukan Sekedar Klaim

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merasa dicurangi. Direktur Materi Debat BPN Prabowo-Sandiaga, Sudirman Said bahkan mendorong masyarakat sipil untuk membentuk tim independen pencari fakta kecurangan pada Pemilu 2019. Pasalnya, Sudirman mengaku, pihak BPN telah menerima banyak laporan dugaaan kecurangan yang terjadi.



"Kita dorong supaya masyarakat sipil mengonsolidasikan itu (tim independen pencari fakta kecurangan), karena kita ini kurang kekuatan pihak ketiga," ujar Sudirman di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan meminta kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuktikan tudingan kecurangan pemilu yang mereka lemparkan. Setiap tudingan kecurangan, kata Wahyu, harus disertai dengan pembuktian dan bukan sekedar klaim sepihak.

"Menurut saya, semuanya juga harus dibuktikan dan harus dilaporkan melalui mekanisme hukum yang ada. Tidak bisa kemudian dugaan kecurangan itu hanya klaim sepihak," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Pembuktian tudingan kecurangan bisa dilakikan melalui mekanisme hukum. Ia menyarankan kedua kubu untuk melaporkan tuduhan-tuduhan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Harus dibuktikan lewat mekanisme hukum yang berlaku, jadi laporkan kepada Bawaslu," ujarnya.

Ditemui secara terpisah, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta seluruh pihak yang menemukan dugaan pelanggaran untuk melapor. Prosedur ini dilakukan untuk membuktikan adanya tudingan-tudingan. Anggota Bawaslu Muhammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

No comments:

Powered by Blogger.