Breaking

Jokowi Pastikan Kenaikan Gaji PNS Cair pada April 2019

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5 persen kemungkinan pada April tahun ini.

"Tadi ada yang menanyakan, PNS gajinya naik kapan? Peraturan Pemerintahnya baru disiapkan. Saya kira Maret selesai, sehingga awal April bisa diberikan kenaikan itu," jelas Jokowi saat peresmian Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).



Jokowi menuturkan, kenaikan gaji PNS yang diberikan berlaku mulai Januari. Namun pembayarannya baru diberikan sekaligus (rapel) pada April.

Selain kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). "Dirapel plus gaji, juga ada gaji ke-13 ke-14. Tapi (pemberiannya) di bulan berikutnya, menjelang Lebaran," sambung dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara berada kini pada kisaran Rp 1.486.000 sampai dengan Rp 5.620.000.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin sebelumnya mengatakan, pemberian upah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berbanding lurus dengan kualitas kerja dari para abdi negara seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi memang apa yang dilakukan negara dan timbal baliknya buat Aparatur Sipil Negara (ASN), kita (pemerintah) sesuai Undang-Undang ASN," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Adapun peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pada regulasi tersebut, Syafruddin menerangkan, kategori ASN terbagi menjadi dua, antara lain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Dia melanjutkan, pihak pemerintah memang menilai apa yang dilakukan oleh PNS berdasarkan kinerjanya. "Jadi kalau kinerjanya bagus, salary dan tunjangan akan disesuaikan," ujar dia.

"Kita ada evaluasi tiap bulannya, menyangkut masalah jabatan dan tunjangan kinerja. Jadi kualitas dari ASN itu ada timbal baliknya," dia menambahkan.

Dia menuturkan, hal itu sejalan dengan prinsip yang kini diterapkan di pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang mengutamakan sisi objektivitas dalam membayar pekerjanya.

"Pemberian gaji dan kinerja ini tidak memukul rata sama di seluruh daerah. Disesuaikan dengan kondisi kinerja dia. Kami sekarang sudah menuju ke objektivitas," pungkas dia.

No comments:

Powered by Blogger.